Pengaturan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar merupakan keharusan, karena urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar merupakan bagian dari urusan pemerintahan Konkuren yang menjadi dasar Otonomi Daerah. Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, Daerah membentuk Peraturan daerah. Maka dari itu, dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah, maka DPRD selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, harus membuat Peraturan daerah sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar sesuai dengan batas-batas kewenangan daerah.
Copyrights © 2017