Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Vol 9, No 1 (2021): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU MONEY LAUNDERING MELALUI BINANCE COIN

Kt Firnanda Pramudiya (Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2021

Abstract

The results of this research in this article show that the existence of virtual money in trade as a means of investment and payment in Indonesia can be said to be illegal when viewed from Law Number 7 of 2011 concerning Currencies. Digital money users in Indonesia are widely used in terms of business, which if traced in Indonesia there are already digital money such as Bitcoin and Binance Coin and others. Then, there is also the responsibility of perpetrators of money laundering crimes who use digital money as an investment tool that has a negative impact on the State of Indonesia, especially those related to this business because the person or group who committed the crime uses technological advances with dirty goals so that the perpetrator can be caught law using Law No. 8 of 2010 concerning The Prevention and Eradication of Money Laundering.Keywords: Money laundering, digital currency, criminal liability Hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan eksistensi uang virtual dalam perdagangan sebagai alat investasi dan pembayaran di Indonesia dapat dikatakan tidak sah penggunaannya jika dilihat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pengguna uang digital di Indonesia banyak dipakai dalam hal bisnis, yang jika ditelusuri di Indonesia sudah ada uang digital seperti Bitcoin dan Binance Coin dan lain-lain. lalu, ada pun tanggung jawab pelaku tindak pidana pencucian uang yang memakai uang digital sebagai sarana alat investasi berdampak negative bagi Negara Indonesia, terutama yang menyangkut terkait bisnis ini disebabkan orang atau kelompok yang melakukukan kejahatan tersebut menggunakan kemajuan teknologi dengan tujuan yang kotor sehingga pelaku bisa di hukum menggunakan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Kata Kunci: Pencucian uang, mata uang digital , pertanggung jawaban pidana

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hpe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and ...