Pernikahan dini masih menjadi fenomena yang sering dilakukan oleh masyarakat, terutama di perdesaan atau masyarakat tradisional. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Salah satunya doktrin agama yang disalah pahami. Salah satu legitimasi adanya pernikahan dini adalah hadis dari ‘Aisyah RA., yang menyatakan bahwa Nabi menikahinya pada usia enam tahun dan menggaulinya pada usia sembilan tahun. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan artikel ini adalah penelitian pustaka (library research). Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif-kualitatif dalam menjelaskan hadis pernikahan dini Aisyah dengan teori kritik sanad dan matan hadis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa yang menjadi patokan atau tujuan utama hadis tersebut bukanlah usia, melainkan kematangan lahir atau kesiapan fisik. Batas minimal usia hanyalah bersifat temporal yang dapat berubah mengikuti kondisi zaman, tempat dan adat istiadat.
Copyrights © 2021