DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 7, No 2 (2021)

PENDISTRIBUSIAN GAS ELPIJI 3 KG OLEH SPPBE PT.TITIAN KALTIM DI KOTA SAMARINDA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2007 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

Ismail Ismail (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2021

Abstract

ABSTRAKPelaksanaan pendistribusian gas LPG 3 kg di Kota Samarinda berdasarkan Perpres 104 Tahun 2007, sudah gencar dilakukan mulai dari tahun 2007 hingga tahun 2010 dimana pedistribusian ini sangat memudahkan masyarakat. Masalah lain yang sering muncul dalam penggunaan kompor gas ialah masalah kriminal dan justru masalah ini yang banyak memakan korbannya. Modusnya itu ialah isi tabung gas 3 kg di suntikan ke tabung gas 12 kg, dan itu dilakukan di gudang dimana terdapat banyak tumpukan LPG. Kita sebagai masyarakat Indonesia yang mematuhi aturan sebaikknya tidak melakukan hal tersebut karena melanggar ketentuan yang ada, peran lain ialah adanya tindakan pro aktif dari pihak kepolisian untuk mencegah kriminal ini.Penelitian ini menggunakan jenis penilitian hukum normative- empiris. Penelitian hukum normatif empriris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakatHasil penelitian menyatakan bahwa Ketentuan pendistribusian gas LPG 3 kg di Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3kg berdasarkan arus dan lingkaran distribusi diketahui bahwa Pertamina, SPPBE, Agen dan Pangkalan telah menjalankan sistem distribusi LPG di Kota Samarinda. Akibat hukum terhadap agen yang melakukan penjualan LPG 3kg di luar ketentuan harga yang telah di tetapkan di Kota Samarinda adalah mengakibatkan banyaknya masyarakat yang dirugikan. Adapun terhadap pangkalan yang melanggar Harga Eceran Tertinggi akan dikenakan sanksi berupa teguran, pengurangan supply, skorsing supply, serta pemutusan hubungan usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Samarinda.Kata Kunci : Gas Elpiji, Pendistribusian

Copyrights © 2021