Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Vol 21, No 1 (2021): Edisi Maret

Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19

Ahmad M. Ramli (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Rika Ratna Permata (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Ranti Fauza Mayana (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Tasya Safiranita Ramli (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Maudy Andreana Lestari (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2021

Abstract

Eksistensi teknologi yang berkembang begitu pesat menandakan adanya pergerakan menuju era digital. Dibuktikan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang menjangkau berbagai aspek kehidupan. Dalam teknologi informasi dihasilkan berbagai macam produk yang menunjang kegiatan manusia. Adapun dalam pemanfaatan teknologi informasi diperlukan proteksi secara yuridis, salah satunya hak kekayaan intelektual yang harus terjamin. Terkait dengan Kekayaan Intelektual, Indonesia sebenarnya sudah sangat mengakui keberadaannya supaya dijaga dan dilindungi. Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, jelas diperlukan penyesuaian dan pemahaman khusus terkait perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif bersifat deskrptif analitis yaitu dilandaskan atas analisis peraturan perundang-undangan dan pengkajian literatur yang dilakukan secara daring dengan menggunakan sumber data sekunder berupa tiga bahan hukum. Hasil penelitian ini berupa edukasi dan sosialisasi yang dapat berpengaruh bagi tiap elemen intelektual penghasil inovasi, utamanya di masa pandemi dan pemahaman terkait bagaimana bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada warga negaranya, yang diakomodir dengan dukungan dari pemerintah berupa pembaharuan sistem informasi, penyesuaian regulasi dan pemberian atensi lebih terhadap inventor. Dengan adanya sistem pendaftaran kekayaan intelektual berbentuk daring sebagai upaya pemaksimalan layanan bagi masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual dalam pemanfaatan teknologi informasi di masa pandemi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

dejure

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Penelitian Hukum De Jure called as The De Jure Legal Research Journal is a legal magazine (March, July, and November) published by The Law and Human Rights Policy Strategy Agency, Ministry of Law and Human Rights of The Republic of Indonesia, in collaboration with the INDONESIAN LEGAL ...