Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman
Vol 13 No 2: DESEMBER

Pemanfaatan Barang Gadai

fatma fatma (Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2021

Abstract

Barang  gadai  bukan  termasuk pada  akad pemindahan hak  milik, tegasnya  bukan pemilikan  suatu  benda  dan bukan pula kadar atas manfaat suatu benda (sewa menyewa),  melainkan  hanya sekedar  jaminan   untuk  suatu hutang piutang, itu sebabnya ulama sepakat bahwa hak milik dan manfaat  suatu benda yang dijadikan jaminan (Marhun) berada dipihak rahin (Yang menggadaikan). Murtahin (yang menerima barang gadai) tidak boleh mengambil manfaat barang gadai kecuali diizinkan oleh rahin dan barang gadai  itu bukan binatang. Namun demikian, dalam prakteknya masih banyak yang menyalahgunakan barang gadai sehingga diperlukan pemahaman lebih dalam tentang barang  gadai  tersebutagar tidak terjerumus pada perbuatan yang dilarang oleh agama Islam.

Copyrights © 2021