Holistic Al-Hadis : Jurnal Studi Hadis, Keindonesiaan, dan Integrasi Keilmuan
Vol 5 No 1 (2019): June 2019

Kedudukan Hadis tentang Hewan Amfibi

Endang Wahyuni (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2019

Abstract

Suatu benda atau perbuatan tidak lepas dari empat perkara, yaitu halal, haram, makruh, dan mubah. Seluruh hal-hal yang baik secara mutlak oleh Allah dibolehkan untuk memakannya. Sedangkan untuk sesuatu yang haram kita harus menjauhkannya. Banyak makanan atau minuman yang masuk dalam kategori halal maupun haram. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah adalah: 1). Bagaimana kualitas hadis tentang hewan amfibi?, 2). Bagaimana pandangan ulama hadis tentang hewan amfibi?, 3). Bagaimana pandangan ulama fiqih tentang hewan amfibi? Adapun tujuan penelitiannya adalah: 1). Mengetahui kualitas hadis tentang hewan amfibi. 2). Untuk mengetahui hukum mengkonsumsi hewan amfibi dalam pandangan ulama hadis, 3). Untuk mengetahui hukum mengkonsumsi hewan amfibi dalam pandangan ulama fiqih. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan data dan informasi dengan mengumpulkan buku-buku, selanjutnya data di analisa dengan menggunakan metode takhrij hadis, yaitu meneliti hadis dengan penelusuran hadis dari berbagai kitab sebagai sumber aslinya untuk mengetahui keaslian sanad. Hasil dari penelitian ini, sebagai berikut: Hadis tentang larangan membunuh katak termasuk dalam kategori hadis shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah. Menurut pandangan ulama hadis bahwasannya katak haram untuk dikonsumsi dan dijadikan obat karena membunuhnya saja tidak boleh apalagi menjadikannya sebagai obat. Dan menurut pandangan ulama fiqih mengkonsumsi hewan amfibi termasuk hewan yang khabais (menjijikan).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

holistic

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences Other

Description

The Journal seeks to place Hadith as its central focus of academic inquiry and to encourage comprehensive consideration of its many facets; to provide a forum for the study of Hadith in its global context; to encourage interdisciplinary studies of the Hadith that are crossnational and comparative; ...