Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP REFUGEES YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH INDONESIA (Studi Pasal 2 KUHP dan Convention Relating To The Status of Refugees)

Yusuf Effendi (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2021

Abstract

Yusuf Effendi, I Nyoman Nurjaya, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono 169 Malang 65145 e-mail: yusuf.kiing@gmail.com   ABSTRAK Berlakunya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 membuka kesempatan bagi setiap masyarakat dunia yang mengalami tindakan kekerasan atau persekusi di negara asal tinggal yang dilakukan oleh suatu pemerintah yang berdaulat dengan alasan, agama, ras, suku, warna kulit, kebangsaan ataupun kelompok tertetu lainnya, untuk meminta pertolongan negara lain atau dalam hal ini meminta suaka tinggal. Bagi negara-negara yang didatangi oleh para pengungsi berkewajiban menerima dan memberikan bantuan, serta dilarang menolak ataupun mengusir pengungsi dari wilayah teritori negara tersebut. Hal ini diatur dalam Konvensi Tahun 1951 dan Protokol 1967. Dijelaskan dalam konvensi serta protocol tersebut terkait hak dan kewajiban para pengungsi, serta tanggung jawab negara penerima, namun tidak diatur terkait prosedur hukum bagi para pengungsi yang melakukan pelanggara pidana dinegara tujuan. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang pertanggung jawaban pidana terhadap refugees yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Dalam penelitian ini penulis akan melakukan penulisan secara normative, dengan pendekatan perundang-undangan.Kata Kunci: Pertanggung Jawaban, Refugees, Tindak Pidana ABSTRACTThe effectuation of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 gives access to those seeking asylum from violence or prosecution in their home countries on the grounds of religion, race, ethnicity, tribe, and colour. The countries visited by refugees are responsible to accept, offer them help, and they must not reject them from the territory. These provisions are regulated in the 1951 Convention and 1967 Protocol, outlining the rights and liabilities of the refugees and the receiving countries, but they do not govern the law applying to the refugees who commit a crime in a receiving country. Departing from the above issue, this research aims to study the liability of the refugees who commit a crime in Indonesia according to a normative method and statutory approach. Keywords: liability, refugees, criminal offense

Copyrights © 2019