Jurnal Konstruksia
Vol 12, No 2 (2021): Jurnal Konstruksia Vol 12 No. 2 Tahun 2021

PEMENUHAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA SESUAI KONTRAK

Sandi Andika Surya Putra (Universitas Mercu Buana)
Sarwono Hardjomuljadi (Universitas Mercu Buana)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2021

Abstract

Penggunaan standar kontrak FIDIC sebagai model kontrak konstruksi di Indonesia semakin meningkat. Proyek-proyek konstruksi baik yang didanai oleh swasta, pemerintah maupun pinjaman luar negeri banyak menggunakan standar kontrak FIDIC, khususnya standar kontrak FIDIC Red Book dan Yellow Book. Namun dalam proses pelaksanaannya, meskipun secara kontrak dibuat sebaik mungkin, secara disain sudah dibuat sebaik mungkin, suatu keniscayaan dapat menghindari klaim dalam suatu proyek konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi variabel dominan kewajiban pengguna jasa yang tidak dipenuhi dan dampak yang dapat terjadi apabila tidak dipenuhi. Program penelitian ini menggunakan analisis faktor untuk mendapatkan variabel dominan kewajiban pengguna jasa yang tidak dipenuhi, dan selanjutnya dilakukan analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif melalui penyebaran kuisioner kepada para responden. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dampak yang akan terjadi apabila variabel tersebut tidak dipenuhi oleh pengguna jasa. Hasil analisis didapat 5 (lima) variabel dominan yaitu 1) Pengguna jasa memberikan ganti rugi atas setiap biaya ditambah dengan keuntungan, yang akan ditambahkan ke dalam harga kontrak jika pengujian ditunda oleh (atas nama) pengguna jasa dengan hasil extraction sebesar 0,913 atau 91,3%, 2) Pengguna jasa membayar jumlah yang disahkan dalam setiap Berita Acara Pembayaran Sementara (56 hari setelah menerima pernyataan tagihan dan dokumen pendukung) dengan hasil extraction sebesar 0,906 atau 90,6%, 3) Pengguna jasa memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan akibat dari penghentian pekerjaan oleh kontraktor yang dikarenakan pengguna jasa gagal untuk menerbitkan dan mensahkan Berita Acara Pembayaran Sementara, keterlambatan pembayaran progres pekerjaan dengan hasil extraction sebesar sebesar 0,894 atau 89,4%, 4) Pengguna jasa memberikan perpanjangan waktu jika pengujian ditunda oleh (atas nama) pengguna jasa dengan hasil extraction sebesar 0,862 atau 86,2%, 5) Pengguna jasa memberikan ganti rugi biaya bunga yang digabungkan secara bulanan pada pembayaran yang tertunda selama terjadinya keterlambatan pembayaran dengan hasil extraction sebesar 0,852 atau 85,2%. Selain itu dampak yang dapat terjadi apabila kewajiban pengguna jasa sesuai kontrak tidak dipenuhi adalah 1) Penyedia jasa akan mengeluarkan biaya yang tidak diperkirakan sebelumnya, 2) Gagal bayar kontraktor utama kepada sub-kontraktor, 3) Penyedia jasa berpotensi terkena denda yang di ajukan oleh pengguna jasa akibat mundurnya jadwal pelaksanaan proyek, 4) Berpotensi menimbulkan dispute.

Copyrights © 2021