This article aims to explain the basic concept of obligatory based on the letter al-Baqarah verse 180. This study uses a statutory approach, a comparative law approach and a conceptual approach. The results of this study indicate that the basic concept of determining the mandatory will is actually of benefit or goodness with istiḥsÄn rules that allow the transfer of the law of kulli (general) to juz'i (particular). The assumption of good (istiḥsÄn) is essentially goodness which is supported by the textual norms of the verses of the Qur'an. Thus, giving a mandatory will to the granddaughters as happened in the Middle East is very maslaḥat (good), because they do not get an inheritance share. Likewise, giving mandatory wills to adopted children and non-Muslim heirs is considered good and the fulfillment of a sense of justice in their lives. This provision becomes a lex specialist to make a will during his life with a certain level.Tulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai konsep dasar wajibah berdasarkan surat al-Baqarah ayat 180. Penelitian  ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep dasar penentuan wasiat wajibah sesungguhnya bernilai kemaslahatan atau kebaikan dengan kaidah istiḥsÄn yang memungkinkan pemindahan hukum kulli (umum) kepada juz’i (partikular). Anggapan baik (istiḥsÄn) hakikatnya ialah kebaikan yang ditunjang oleh norma-norma tekstual ayat al-Qur’an. Dengan demikian memberikan wasiat wajibah kepada para cucu pancar perempuan seperti yang terjadi di Timur Tengah sangatlah maslaḥat (baik), sebab mereka tidak memperoleh bagian waris. Demikian pula memberikan wasiat wajibah terhadap anak angkat dan ahli waris non muslim dipandang baik dan terpenuhinya rasa keadilan terhadap kehidupan mereka. Ketentuan tersebut menjadi lex spesialis untuk berwasiat semasa hidupnya dengan kadar tertentu.
Copyrights © 2021