hasil penelitian ini adalah bahwa pada dasar prosedur pemanfaatan barang bukti tindak pidana penggunaan kawasan hutan dapat dimanfaat selain untuk dimusnahkan akan tetapi dengan lelang. Untuk pemanfaatan kepentingan sosial dapat tanpa lelang namun dengan syarat harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Barang bukti tindak pidana penggunaan kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial yaitu berupa barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial pada tiga kegiatan yaitu berupa, a. bantuan penanggulangan bencana alam; b. Infrastruktur umum bagi masyarakat; atau c. Infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin.
Copyrights © 2020