Ketentuan perpanjangan Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ditetapkan pada Undang-Undang perubahan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Pasal 169A problematis karena berpeluang memberikan keleluasaan yang besar kepada pihak pengusaha tambang (kontraktor) KK/PKP2B dalam pengusahaan pertambangan yang di sisi lain mereduksi peran prioritas BUMN/BUMD sebagai perusahaan perpanjangan tangan negara dalam pengelolaan SDA, dalam hal ini mineral dan batubara. Analisis ketentuan pasal perpanjangan KK/PKP2B belum sepenuhnya berdasarkan pada prinsip hukum pengelolaan sumber daya alam sesuai Pasal 33 ayat 2 dan 3 dan/atau belum sejalan dengan konsepsi hak menguasai negara yang konstitusioanal menginstruksikan penguasaan negara atas sumber daya alam harus lebih besar dan efektif dibandingkan pihak lain dengan peringkat pertama/prioritas pengusahaan melalui pengelolaan langsung oleh BUMN/BUMD. Selain itu, perpanjangan KK/PKP2B juga belum memberikan keuntungan kepada negara secara signifikan sebagaimana amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Copyrights © 2021