Badamai Law Journal
Vol 5, No 1 (2020)

ANALISIS PERPANJANGAN KONTRAK KARYA (KK)/PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B) DITELAAH DARI KONSEPSI HAK MENGUASAI NEGARA

Rahmadani - (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2021

Abstract

Ketentuan perpanjangan Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ditetapkan pada Undang-Undang perubahan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  Dalam Pasal 169A problematis karena berpeluang memberikan   keleluasaan yang besar kepada pihak pengusaha tambang (kontraktor) KK/PKP2B dalam pengusahaan pertambangan yang di sisi lain mereduksi peran prioritas BUMN/BUMD sebagai perusahaan perpanjangan tangan negara dalam pengelolaan SDA, dalam hal ini mineral dan batubara.    Analisis ketentuan pasal perpanjangan KK/PKP2B belum sepenuhnya berdasarkan pada prinsip hukum pengelolaan sumber daya alam sesuai Pasal 33 ayat 2 dan 3 dan/atau belum sejalan dengan konsepsi hak menguasai negara yang konstitusioanal menginstruksikan penguasaan negara atas sumber daya alam harus lebih besar dan efektif dibandingkan pihak lain dengan peringkat pertama/prioritas pengusahaan melalui pengelolaan langsung oleh BUMN/BUMD. Selain itu, perpanjangan KK/PKP2B juga belum memberikan keuntungan kepada negara secara signifikan sebagaimana amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Copyrights © 2021