Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum
Vol 1, No 1 (2020): Juni - September

Akibat Hukum Pelelangan Objek Jaminan Gadai Oleh Kreditur Tanpa Adanya Peringatan Terhadap Nasabah Oleh Perum Pegadaian

Padian Adi Siregar (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

Gadai adalah penyerahan barang bergerak sebagai jaminan kepada pegadaian, yang senilai dengan atau lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Apabila pada waktu yang telah ditentukan (jatuh tempo) barang jaminan dapat dijual lelang guna menutup pengembalian pinjaman, dan jika masih ada nilai sisanya akan dikembalikan kepada peminjam. Lelang merupakan penjualan barang jaminan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului pengumuman lelang. Sebelum dilakukan pelelangan pihak kreditur wajib melakukan somasi/peringatan terlebih dahulu kepada pihak nasabah somasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Namun pada kenyataan pihak kreditur tidak melakukan peringatan terhadap nasabah atas pelelangan objek jaminan gadai emas milik nasabah. bahwa perbuatan yang dilakukan pihak kreditur atas pelelangan pada dasarnya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan salah satunya harus memberikan peringatan terhadap nasabah, perlindungan hukum yang diberikan pegadaian selama ini baik terhadap objek maupun nasabah dalam hal pelelangan tanpa adanya peringatan ini masih jauh dari sempurna

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

iuris

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP which includes articles on the scientific research field of Law Sciences, includes the results of scientific research and reviews on selected disciplines within several branches of legal studies (sociology of law, history of law, ...