Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi
Vol 12 No 1 (2021): Vol.12 No.1 Januari 2021

ANALISIS ASPEK-ASPEK, IMPLIKASI DAN PENANGANAN MASALAH KEBIJAKAN PUBLIK PENERBITAN REKOMENDASI PERIJINAN REHABILITASI PASAR BANJARAN KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT

Asep Kusdiman Jauhari (Universitas Pasundan)
Afifah Latip Rasyid Jauhari (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pasundan Bandung, Jawa Barat, Indonesia)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2021

Abstract

Paradigma kepentingan ekonomi-kapitalistik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi paradigma yang dianut dalam Perda No.20/2009 Tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Pasar Kabupaten Bandung. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten berada dalam posisi yang dilematis karena di satu sisi, Pemerintah Kabupaten ingin pembangunan pasar-pasar tradisional yang ada sebagai sumber PAD yang sangat potensial. Namun, di sisi lain, Pemerintah Kabupaten tidak mempunyai dana yang memadai dan konsep yang jelas untuk pembangunan pasar, sehingga cenderung bersikap kompromistis dengan pengembang sebagai pemilik modal. Pembangunan pasar tradisional seyogianya tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi berpihak pada kepentingan masyarakat yang lebih luas. Karena itu, dalam menggagas model pengelolaan pasar perlu melibatkan berbagai stakeholders yang terkait, seperti Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Bangunan, Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan, Koppas, asosiasi pedagang tradisional, perusahaan pengembang, dan sebagainya agar kepentingan dari setiap pihak dapat terakomodasi dengan adil. Merumuskan model kemitraan lintas stakeholders untuk memberdayakan para pedagang di pasar tradisional serta memperkuat posisi tawar pasar tradisional dalam persaingan dengan pasar modern, misalnya dengan: merumuskan kebijakan kemitraan atau corporate social responsibility dari pasar modern terhadap pasar tradisional sebagai bentuk subsidi silang; menerapkan ketentuan bahwa pengelola/pengembang harus memberikan kemudahan dalam kredit pemilikan kios bagi pedagang lama; Dinas Pengelola Pasar dapat bekerjasama dengan Bank Daerah atau bank lain untuk memberikan kredit kepemilikan kios dengan bunga lunak bagi pedagang lama. Pemerintah Kabupaten melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait (misalnya Dinas Pengelola Pasar, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Industri dan Perdagangan) dapat melakukan pembinaan terhadap para pedagang pasar tradisional dan Koppas secara kontinyu agar nantinya Koppas dapat memenuhi syarat untuk menjadi mitra bagi pihak pengembang dalam pengelolaan pasar. Modernisasi pasar untuk meningkatkan perekonomian pedagang kecil, dengan menerapkan manajemen pasar secara rasional, berorientasi pada standarisasi kualitas komoditas, standarisasi harga penjualan (fixed price), standarisasi fisik bangunan, dan lain-lain. mengembangkan kreativitas dalam pengelolaan pasar tradisional, misalnya dengan: membangun pasar-pasar tematik bagi pengembangan pasar modern, seperti pasar yang khusus berjualan tekstil, elektronik, bahan bangunan, dan lainlain. melalui model ini diharapkan pasar modern tidak memonopoli seluruh komoditas yang menyebabkan daya saing pasar tradisional makin lemah. Pengembangan pasar secara tersebar, tidak bersifat linier mengikuti arus jalan, yang diharapkan dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru di seluruh wilayah kota sekaligus meminimalkan penumpukan kegiatan ekonomi di satu wilayah yang dapat memicu terjadinya kesenjangan, kemacetan, dan melemahnya kapasitas lingkungan, bermuara pada pelayanan publik yang tidak prima.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kebijakan

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi adalah Jurnal Ilmiah yang berisi hasil penelitian dan studi literatur tentang: Tata Kelola Pemerintahan Otonomi Daerah Birokrasi Pemerintah Manajemen Sumber Daya Manusia Pelayanan Publik Kebijakan Publik Digital Governance Manajemen Publik Kepemimpinan Reformasi ...