Melimpahnya kekayaan budaya pada masyarakat dayak ngaju salah satunya adalah kemampuan supranatural/magis yang sangat erat dengan kehidupan ritual adat tetapi kerap disalahgunakan menjadi sebuah kejahatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan ilmu hitam dalam pandangan masyarakat Dayak Ngaju dan wujud sanksi adat bagi pelaku ilmu hitam dalam masyarakat Dayak Ngaju. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis dengan melakukan pendekatan yuridis empiris dan menspesifikasikannya melalui penelitian kualitatif berdasarkan bahan-bahan yang didapatkan dari lapangan seperti hasil wawancara yang didukung dengan bahan hukum normatif serta penelitian sebelumnya yang terkait. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa masyarakat Dayak Ngaju mengenal beberapa jenis ilmu hitam, yaitu parang maya, aguh, sanggar, dan pulih dan sangat mengutuk serta membenci pelaku kejahatan ilmu hitam. Sanksi adat yang diberikan terhadap pelaku kejahatan ilmu hitam adalah bayar regan oloh artinya membayar biaya pengobatan bagi yang sakit, dan membayar biaya rukun kematian sesuai agama dan kepercayaan bagi korban yang meninggal dan sanksi sosial berupa pengucilan sosial oleh masyarakat. Sanksi adat dan sanksi sosial ini menjadi alternatif penegakan hukum di masyarakat untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang KUHP terhadap pelaku kejahatan ilmu hitam. Kata Kunci: Ilmu Hitam, Penegakan Hukum, Hukum Adat.
Copyrights © 2021