Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 11 No 1 (2021): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu

PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ILMU HITAM PADA MASYARAKAT DAYAK NGAJU

Satriya Nugraha (Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Melimpahnya kekayaan budaya pada masyarakat dayak ngaju salah satunya adalah kemampuan supranatural/magis yang sangat erat dengan kehidupan ritual adat tetapi kerap disalahgunakan menjadi sebuah kejahatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan ilmu hitam dalam pandangan masyarakat Dayak Ngaju dan wujud sanksi adat bagi pelaku ilmu hitam dalam masyarakat Dayak Ngaju. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis dengan melakukan pendekatan yuridis empiris dan menspesifikasikannya melalui penelitian kualitatif berdasarkan bahan-bahan yang didapatkan dari lapangan seperti hasil wawancara yang didukung dengan bahan hukum normatif serta penelitian sebelumnya yang terkait. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa masyarakat Dayak Ngaju mengenal beberapa jenis ilmu hitam, yaitu parang maya, aguh, sanggar, dan pulih dan sangat mengutuk serta membenci pelaku kejahatan ilmu hitam. Sanksi adat yang diberikan terhadap pelaku kejahatan ilmu hitam adalah bayar regan oloh artinya membayar biaya pengobatan bagi yang sakit, dan membayar biaya rukun kematian sesuai agama dan kepercayaan bagi korban yang meninggal dan sanksi sosial berupa pengucilan sosial oleh masyarakat. Sanksi adat dan sanksi sosial ini menjadi alternatif penegakan hukum di masyarakat untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang KUHP terhadap pelaku kejahatan ilmu hitam. Kata Kunci: Ilmu Hitam, Penegakan Hukum, Hukum Adat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

belom-bahadat

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Hukum Agama Hindu sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga ...