Ketika manusia menginjak usia dewasa (baligh) mempunyai permanensi keahlian melaksanakan secara sempurna. Hanya saja terkadang ada beberapa penghalang dalam keahlian tersebut, di antaranya adalah penghalang samawi yang tidak dapat diusahakan oleh manusia, seperti gila, kurang akal, dan lupa. Anak berkebutuhan khusus (autis) dalam ushul fiqih, kondisi seperti ini dinamakan awaridh al-ahliyah yaitu kondisi yang menimpa seseorang sehingga akalnya berkurang atau hilang setelah sebelumnya sempurna. Adapun rumusan masalahnya adalah apakah penyandang autisme memiliki kemungkinan untuk dijadikan sebagai subjek hukum dan bagaimanakah jenis dari penyandang autisme yang dapat dan tidak dapat dijadikan sebagai mahkum alaih. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan, mengembangkan, dan membuktikan pengetahuan mengenai kecakapan autisme sebagai subjek hukum serta menemukan pemahaman mengenai pembebanan hukum bagi penyandang autisme serta kategori bagaimanakah yang dapat dijatuhkan taklif padanya. Jadi kesimpulannya adalah dalam kaitannya dengan taklif, penyandang autisme dengan kategori ringan dan asperger termasuk mampu untuk dibebani hukum untuk permasalahan ibadah. Dengan adanya pembiasaan dan intervensi lebih dalam, autisme dengan subtipe tersebut mampu cakap melakukannya secara perilaku, namun penulis tidak bisa mengetahui secara psikisnya, apakah autisme dengan subtipe tersebut paham sekali apa yang ditaklifkan kepadanya.
Copyrights © 2020