Alokasi dana Desa disebut sebagai salah satu sumber pendapatan desa, lebih lanjut alokasi dana Desa merupakan perolehan bagian keuangan Desa dari Kabupaten yang penyalurannya melalui kas Desa. Salah satu desa yang memperoleh kewenangan dalam mengelola Alokasi Dana Desa adalah desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Alokasi Dana Desa di Desa Lubuk Siam lebih mengutamakan belanja rutin dan operasional kepala Desa serta perangkat Desa, BPD dan lembaga Desa daripada pembiayaan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan serta tidak dilibatkannya masyarakat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa sehingga tidak adanya transparansi dalam penggunaannya. Adapun tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Alokasi Dana Desa di desa Lubuk Siam kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Hasil penelitian mengenai evaluasi pengelolaan Alokasi Dana Desa di desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar adalah Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar masih belum menerapkan pembagian 30% biaya operasional dan 80% pembangunnan pemberdayaan masyarakat seperti yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta keterlibatan masyarakat masih kurang dalam pengelolaan ADD dikarenakan masyarakat Desa Lubuk Siam dalah hal ini diwakili oleh Kepala Dusun belum mampu untuk membuat rancangan anggaran dana kegiatan serta skala prioritas kegiatan
Copyrights © 2019