ABSTRAK Dinas Tenaga Kerja sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan pekerja outsorcing, memiliki peran yang sangat penting supaya pelaksanaannya dapat diberlakukan sesuai norma yang ada. Pada jaman sekarang yang semakin canggih masih sangat banyak orang yang bekerja pada dunia usaha dalam melaksanakan tugas pekerjaannya tidak mengetahui harus bagaimana menyelesaiakan perbedaaan pendapat yang terjadi dengan pengusaha apabila ada perselisihan. Berkaitan dengan itu, dalam kaitan pelaksanaan pekerja outsourcing ini ternyata masih sangat banyak pekerja / buruh maupun pengusaha yang tidak memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban serta syarat syarat masing masing para pihak dan bagaimana seharusnya pekerjaan outsourcing itu berlangsung, sehingga keberadaan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja sangat penting untuk perlindungan pekerja outsoucing ini di Kota Tanjungbalai Kata kunci: Pengawasan, Pekerja/Buruh, Outsourcing, Dinas Tenaga Kerja
Copyrights © 2021