Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
Vol. 1 No. 1 (2020): Edisi Oktober 2020

HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN: HAKIM CORONG KEADILAN

Ruby Falahadi (UPN Veteran Jakarta)
Victor Eric Fransiscus Gultom (UPN Veteran Jakarta)
Lucia Roida (UPN Veteran Jakarta)
Hendra Setiawan (UPN Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

Banyak hakim dalam menangani perkara di pengadilan tidak memahami nomena di balik fenomena. Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta metafisik di balik rasionalitas. Persoalannya, proses peradilan kita itu sudah terbiasa menghadirkan fakta sebagai barang bukti. Jadi, hanya berdasarkan apa yang dia lihat, dengar, dan pegang. Seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara, melihat makna di balik fakta-fakta yang dimilikinya. Sebab, fakta-fakta di persidangan itu baru berupa barang mentah.  Dalam hal ini, rasa yang sesungguhnya diharapkan itu apa? Itu yang harus dipahami seorang hakim. Kita harus akui, banyak persoalan yang diselesaikan di negeri ini memang tidak pernah menyentuh pada wilayah nomena atau maknanya, sehingga hanya ada di wilayah permukaan saja. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menekankan sumber informasi dari buku-buku hukum, jurnal, makalah, surat kabar, serta literature-literatur yang berkaitan dan relevan dengan objek kajian. Data yang diperoleh kemudian diklarifikasi dan dikritisi dengan seksama sesuai dengan referensi yang ada. Menggunakan metode analisis deduktif, yaitu analisis data yang bertitik berat pada kaidah atau norma yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan khusus. Praktik tersebut hampir terjadi di semua peradilan di Indonesia. Sehingga keadilan yang diharapkan pun hanya bersifat formal dan keadilan yang dihasilkan hanya berdasarkan fakta dan rumusan pasal. Oleh karenanya hakim bukan corong peraturan perundang-undangan atau sekedar penerap hukum ibarat memainkan puzzle bongkar pasang mainan anak-anak. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil menjadi bukti bahwa hakim-hakim kita lebih berperan sebagai penghukum bukan pengadil. Hakim-hakim kita dalam menjalankan rule of law sangat bersifat mekanistik-prosedural, jauh dari sensitifitas keadilan. Dari kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata pula bahwa hakim-hakim Indonesia dalam memeriksa perkara atau kasus selalu mendasarkan pada bukti-bukti formal, sedangkan bukti formal sangat mungkin direkayasa. Buktinya kasus pencurian merica di Sinjai, bukti yang semula setengah ons menjadi setengah kilogram. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil menjadi bukti bahwa hakim-hakim kita lebih berperan sebagai penghukum bukan pengadil.   

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406) is a Double Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project in collaboration with Law office of SAP. JPHI publishes three times a year on February, June and ...