cover
Contact Name
Dr. Ifrani, S.H., M.H
Contact Email
ifrani@ulm.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jphi.scholarcenter@gmail.com
Editorial Address
Jl. Hasan Basri Komp. Polsek Banjarmasin Utara Jalur 3 No.9, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70125
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
ISSN : -     EISSN : 27467406     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406) is a Double Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project in collaboration with Law office of SAP. JPHI publishes three times a year on February, June and October, provides with open access publication to support the exchange of global knowledge. The submission shall follow the blind peer-reviewed policy which aims to publish new work of the highest caliber across the full range of legal scholarship, which includes but not limited to works in the Philosophy of Law, Theory of Law, Sociology of Law, Socio-Legal Studies, International Law, Environmental Law, Criminal Law, Private Law, Islamic Law, Agrarian Law, Administrative Law, Criminal Procedure Law, Business Law, Constitutional Law, Human Rights Law, Civil Procedure Law and Customary Law. All papers submitted to this journal can be written either in English or Indonesian.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 66 Documents
Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Terhadap Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Egi Agfira Noor
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2020): Edisi Oktober 2020
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v1i1.4

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tanggung jawab rumah sakit terhadap Limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sudah sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015, dan untuk menganalisis akibat hukum bagi rumah sakit apabila tidak melakukan pengolahan limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini : Pertama Tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015. Kedua, Akibat Hukum bagi Rumah Sakit apabila tidak melakukan pengolahan Limbah Medis yang tergolong Bahan beracun berbahaya adalah terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sam Renaldy
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2020): Edisi Oktober 2020
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v1i1.5

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sanksi pidana maksimum bagi pelaku tindak pidana korupsi menjadikan salah satu faktor sulitnya memberantas korupsi di negara Indonesia. Rumusan masaah yang dikemukaan adalah, Pertama, Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana korupsi berdasarkan UU TIPIKOR, Kedua, Bagaimana Ketentuan hukum penjathuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan UU TIPIKOR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: Pertama, pengaturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana mati sebagai hukum pidana khusus banyak mengalami perubahan, hal ini bertujuan untuk lebih efektif dan memberikan hasil maksimal dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia hanya di atur didalam satu pasal yaitu Pasal 2 ayat (2) unsur dan penjelasan Pasal 2 ayat (2) sangat sulit dipenuhi karena tidak ada batas minimum dan batas maksimum dana-dana untuk penanggulangan bencana alam yang di korupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi agar dapat dijatuhkannya pidana mati.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU YANG MEMBERIKAN SANKSI FISIK DALAM BATAS WAJAR TERHADAP PESERTA DIDIK Ahmad Gazali
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 2 No. 1 (2021): Edisi Februari 2021
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v2i1.6

Abstract

Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perlindungan hukum bagi guru dalam memberikan sanksi fisik dalam batas wajar terhadap peserta didik dan untuk mengetahui dampak dari kasus-kasus pidana yang menjerat profesi guru ketika melaksanakan tugas profesinya terhadap para guru dalam menjalankan tugas profesinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis, dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder terkait perlindungan hukum bagi guru dalam memberikan sanksi fisik dalam batas wajar, selanjutnya diidentifikasi, dianalisa dan diolah secara deskriptif kualitatif. Menurut hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa: Pertama, menegenai perlindungan hukum bagi guru dalam memberikan sanksi fisik dalam batas wajar terhadap peserta didik dalam pengaturannya sudah sangat baik terbukti dari banyaknya peraturan perundang-undangan serta aturan hukum lain yang telah disahkan, hanya saja dalam penerapannya dirasa masih sangat kurang mengingat masih banyak guru kasus-kasus hukum yang mendera guru. Kedua, kasus-kasus pidana yang menjerat profesi guru dalam melaksanakan tugas profesinya menimbulkan berbagai dampak terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya, diantaranya: rasa takut dan kekhawatiran akan dipolisikan manakala memberi tindakan kedisiplinan kepada peserta didik, sikap acuh terhadap perbuatan salah atau pelanggaran norma yang dilakukan peserta didik, serta kriminalisasi dan deskriminasi yang dilakukan oleh peserta didik maupun orang tua peserta didik yang mana menurunkan keprofesionalan dari guru sehingga kurang optimalnya kinerja guru dalam peran mendidik para penurus bangsa sehingga tidak tercapai dari tujuan pendidikan nasional.
SINKRONISASI HUKUM UTANG PAJAK SEBAGAI KREDITOR PREFEREN DALAM PROSES KEPAILITAN Litari Elisa Putri Litari; St. Laksanto Utomo
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 2 No. 1 (2021): Edisi Februari 2021
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v2i1.8

Abstract

Hukum Pajak mengatur kedudukan Pajak yang memiliki hak istimewa terhadap utang maupun barang-barang wajib pajak namun dalam proses kepailitan ternyata belum dapat memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan pajak sebagai kreditor preferen dalam proses kepailitan dan hak mendahulu atas utang pajak yang diatur dalam pengaturan kepailitan sehingga menimbulkan inkonsistensi beberapa putusan pengadilan yang tidak menempatkan Pajak sebagai Kreditor Preferen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hak mendahulu negara atas Pajak sebagai Kreditor Preferen terhadap utang debitor yang dinyatakan pailit dan sikronisasi pengaturan hukum pajak sebagai kreditor istimewa dalam ketentuan yang diatur dalam hukum Kepailitan . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini pertama Negara memiliki hak mendahulu atas utang dan barang penanggung pajak yang dinyatakan pailit berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. Namun dalam praktiknya kreditor buruh dan kreditor separatis juga memiliki hak mendahulu atas utang debitor pailit. Kedua,  menunjukkan adanya ketidaksinkronan terkait pengaturan hukum pajak dan hukum kepailitan atas utang pajak sebagai kreditor preferen yang mempunyai hak istimewa untuk didahulukan daripada kreditor lainya atas utang debitor pailit.
Implikasi Isbath Nikah Terhadap Status Istri, Anak Dan Harta Dalam Perkawinan Dibawah Tangan Muhammad Andri
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2020): Edisi Oktober 2020
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v1i1.11

Abstract

Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) sangat jelas mengahruskan pencatatan perkawinan, namun kenyataan di kalangan masyarakat masih terdapat perkawinan yang tidak di catatkan hal ini terbukti dengan adanya sidang isbat nikah di indonesia seperti di pengadilan tinggi agama Jawa timur telah mengabulkan perkara permohonan (voluntair) sebesar 679 perkara yang dikabulkan sesuai dalam laporan kinerja Pengadilan Tinggi Agama tahun 2019. Adapun metode penelitian dalam penulisan artikelnya ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian hukum yuridis normatif metodenya biasanya bersifat kualitatif (tidak berbentuk angka). Dalam temuannya bahwa implikasi isbath nikah terhadap status istri, anak dan harta perkawinan dalam perkawinan dibawah tangan, bahwa dengan adanya isbat nikah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 memiliki akibat hukum apabila dilakukan permohonan pengesahan perkawinan yang berimplikasi jaminan hukum hubungan perkawinan suami dan istri, anak dan akte kelahirannya, harta dalam perkawinan dapat memperolah jaminan hukum.
METODOLOGI NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM Yati Nurhayati; Ifrani Ifrani; M. Yasir Said
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 2 No. 1 (2021): Edisi Februari 2021
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v2i1.14

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik metode penelitian hukum normatif serta empiris dan kapan penggunaanya dalam sebuah penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, metode ini dipilih karena obyek kajian penelitian adalah mengenai asas dan prinsip hukum, kaidah hukum, teori dan doktrin hukum dari para ahli hukum. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penelitian normatif (doktrinal), yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin. Metode ini dimaknai sebagai penelitian hukum dalam tataran norma, kaidah, asas-asas, teori, filosofi, dan aturan hukum guna mencari solusi atau jawaban atas permasalahan baik dalam bentuk kekosongan hukum, konflik norma, atau kekaburan norma. Sedangkan Penelitian hukum empiris merupakan penelitian berkarakteristik non-doktrinal yang dilakukan melalui penelitian lapangan. Dalam penelitian ini dikumpulkan data yang kemudian diolah sesuai dengan teknik analisis yang dipakai yang dituangkan dalam bentuk deskriptif guna memperoleh keadaan sebenarnya dari hukum sebagai kenyataan sosial.
HAK CIPTA DANCE CHALLENGE YANG DIUNGGAH KE APLIKASI TIKTOK M. Febry Saputra
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 2 No. 1 (2021): Edisi Februari 2021
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v2i1.16

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama, bagaimana sistem perlindungan hukum bagi pemilik video Dance Challenge yang diunggah ke aplikasi TikTok. Kedua, bagaimana cara pembuktian pemilik Hak Cipta bagi pengunggah video Dance Challenge di aplikasi TikTok. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian normatif (Normative Legal Research), yaitu penelitian hukum kepustakaan yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan cara mengkaji masalah menggunakan literature baik Undang-Undang, doktrin, atau buku dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengguna yang membuat konten video Dance Challenge pada aplikasi TikTok sudah dipandang sebagai Pencipta dan sudah dilindungi sebagai pemegang Hak Cipta atas karya sinematografinya tersebut, dengan berpegang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Apabila konten video Dance Challenge pada aplikasi TikTok diunggah pihak lain dengan maksud penggunaan secara komersial tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Tidak ada yang berbeda dalam proses, prosedur dalam tata cara mengajukan gugatan pelanggaran Hak Cipta terkait video Dance Challenge pada aplikasi TikTok baik yang sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ataupun yang belum dicatatkan dan diselesaikan melalui Arbitrase atau Pengadilan Niaga
PERKAWINAN ADAT SUKU DAYAK MERATUS DI KALIMANTAN SELATAN Fathul Achmadi Abby; Ifrani Ifrani; Muhammad Topan
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 2 No. 1 (2021): Edisi Februari 2021
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v2i1.17

Abstract

Penelitian kali ini dimaksudkan untuk menjawab 2 (dua) permasalahan pokok, yaitu; Pertama, Bagaimana hukum perkawinan adat pada Masyarakat adat dayak Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan ? Kedua, Bagaimana hukum perkawinan berdasarkan adat Dayak Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan ditinjau menurut kajian dan ajaran Asas dan Ilmu Hukum Adat? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum socio-legal. Penggunaan metode penelitian yang demikian tidak hanya sebatas menelaah hukum sebagai sederetan norma-norma atau kaidah-kaidah perundang-undangan yang berhubungan dengan perkawinan adat dayak, tetapi juga menelaah bagaimana agar hukum itu hidup dalam kehidupan masyarakat. Penelitian hukum yang demikian, dapat pula disebut sebagai metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa pertama, ada dua konsep hubungan perkawinan dalam suku adat Dayak, pertama ada perkawinan berdasarkan ikatan suci pernikahan (perkawinan secara sah) dan kedua adalah ‘palas’ yakni hubungan yang muncul tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dan bahkan bisa dianggap sebagai zinah. Kedua, norma-norma hukum perkawinan adat Dayak dilandasi pada asas-asas hukum adat yakni asas kerukunan, asas kepatutan dan asas laras.
POLEMIK KEBIJAKAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI INDONESIA MARTIN EKO PRIYANTO
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 2 No. 2 (2021): Edisi Juni 2021
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia is infamous as the largest waste producer with insufficient management. Based on the Data from the Central Statistics Agency shows that at least plastic waste in Indonesia reaches 64 million tons. Further the import of non-hazardous waste has become a polemic due to the fact that there has been smuggling of waste contaminated with B3 waste in the practice of importing waste in Indonesia which results in many environmental and social problems. Therefore, existing legal rules must be fully enforced to ensure environmental sustainability while fulfilling the needs of the national industry. With a conceptual approach, this study examines legal instruments and the accountability of parties involved in importing non-hazardous waste in Indonesia.
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN: HAKIM CORONG KEADILAN Ruby Falahadi; Victor Eric Fransiscus Gultom; Lucia Roida; Hendra Setiawan
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2020): Edisi Oktober 2020
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v1i1.15

Abstract

Banyak hakim dalam menangani perkara di pengadilan tidak memahami nomena di balik fenomena. Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta metafisik di balik rasionalitas. Persoalannya, proses peradilan kita itu sudah terbiasa menghadirkan fakta sebagai barang bukti. Jadi, hanya berdasarkan apa yang dia lihat, dengar, dan pegang. Seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara, melihat makna di balik fakta-fakta yang dimilikinya. Sebab, fakta-fakta di persidangan itu baru berupa barang mentah.  Dalam hal ini, rasa yang sesungguhnya diharapkan itu apa? Itu yang harus dipahami seorang hakim. Kita harus akui, banyak persoalan yang diselesaikan di negeri ini memang tidak pernah menyentuh pada wilayah nomena atau maknanya, sehingga hanya ada di wilayah permukaan saja. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menekankan sumber informasi dari buku-buku hukum, jurnal, makalah, surat kabar, serta literature-literatur yang berkaitan dan relevan dengan objek kajian. Data yang diperoleh kemudian diklarifikasi dan dikritisi dengan seksama sesuai dengan referensi yang ada. Menggunakan metode analisis deduktif, yaitu analisis data yang bertitik berat pada kaidah atau norma yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan khusus. Praktik tersebut hampir terjadi di semua peradilan di Indonesia. Sehingga keadilan yang diharapkan pun hanya bersifat formal dan keadilan yang dihasilkan hanya berdasarkan fakta dan rumusan pasal. Oleh karenanya hakim bukan corong peraturan perundang-undangan atau sekedar penerap hukum ibarat memainkan puzzle bongkar pasang mainan anak-anak. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil menjadi bukti bahwa hakim-hakim kita lebih berperan sebagai penghukum bukan pengadil. Hakim-hakim kita dalam menjalankan rule of law sangat bersifat mekanistik-prosedural, jauh dari sensitifitas keadilan. Dari kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata pula bahwa hakim-hakim Indonesia dalam memeriksa perkara atau kasus selalu mendasarkan pada bukti-bukti formal, sedangkan bukti formal sangat mungkin direkayasa. Buktinya kasus pencurian merica di Sinjai, bukti yang semula setengah ons menjadi setengah kilogram. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil menjadi bukti bahwa hakim-hakim kita lebih berperan sebagai penghukum bukan pengadil.