Kota Layak Anak merupakan kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. untuk mewujdukan Kota Layak Anak diperlukan Collaborative Governance melalui keterlibatan pemerintah, swasta dan civil society untuk bersama-sama mengupayakan pemenuhan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Collaboratuve Governance dalam pelaksanaan program Kampung Ramah Anak (KRA) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Kampung Ramah Anak RW 07 Pakuncen telah melibatkan pemerintah, swasta dan civil society dalam melaksanakan program Kampung Ranah Anak (KRA).
Copyrights © 2020