Jurnal Al-Hikmah
Vol 2, No 3 (2021): Edisi September 2021

Aspek Komersialisasi Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Perikatan

Khairil Fahmi (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

AbstrakKekayaan intelektual sebagai benda yang memiliki nilai ekonomi maka kata “hak” harus tetap dilekatkan pada kata Kekayaan Intelektual, karena ini menyangkut terminologi hukum agar tidak bias dan menyesatkan sekaligus mensinkronkannya dengan makna benda dalam terminologi hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan. Sebagai hasil dari kecerdasan intelektual yang dalam melahirkan hak cipta, mengorbankan waktu, tenaga dan biaya maka HKI memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi oleh negara dan dijamin pemanfaatannya untuk tujuan yang bersifat komersial harus diberi kompensasi atau royalty, sekalipun dengan lisensi wajib. Sebagai bahagian dari benda yakni benda tidak berwujud yang dikategorikan sebagai hak, maka HKI yang menjadi obyek komersialisasi tunduk pada prinsip hukum benda yang menganut prinsip tertutup. Komersialisasi hak kekayaan intelektual tidak hanya dibatasi pada ketentuan-ketentuan yang secara substantif dituangkan dalam norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Kekayaan Intelektual, tapi tunduk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum perikatan yang bersifat terbuka.Keyword : Komersialisasi, Kekayaan Intelektual, Hukum Perikatan AbstractIntellectual property as objects that have economic value, the word "rights" must still be attached to the word Intellectual Property, because this involves legal terminology so that it is not biased and misleading as well as synchronizes it with the meaning of objects in the terminology of property law which includes property law and binding law. As a result of intellectual intelligence that creates copyright, sacrificing time, effort and cost, intellectual property rights have economic value that must be protected by the state and guaranteed that their use for commercial purposes must be compensated or royalty, even with a mandatory license. As part of the object, namely the intangible object that is categorized as a right, the IPR which is the object of commercialization is subject to the principle of object law that adheres to the closed principle. The commercialization of intellectual property rights is not only limited to the provisions that are substantively stated in the legal norms contained in the Intellectual Property laws and regulations, but are subject to the principles stipulated in the law of open engagement.Keywords: Legal Protection, Debtors, Credit Agreements, Black List

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Merupakan jurnal Fakultas Hukum UISU yang menjadi sarana pengembangan keilmuan serta meningkatkan karya ilmiah berupa Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarkat dosen dan Tugas Akhir mahasiswa, dibidang ...