Ketidakmampuan merencanakan kebutuhan obat dengan baik di tingkat Puskesmas, akan berpengaruh pada persediaan obat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian perencanaan, pengadaan kebutuhan obat publik dan tingkat ketersediaan obat dengan indikator efisiensi dan efektifitas pengelolaan obat serta permasalahan yang terjadi dalam perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat publik di wilayah kerja dinas kesehatan daerah kota tomohon tahun 2016. Rancangan penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui pengamatan dokumen obat tahun 2016, obat Indikator sebanyak 144 item obat, serta wawancara dengan pengelola obat, Kepala Puskesmas, Kepala Instalasi Farmasi Kota Tomohon dan Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon. Data yang diperoleh dianalisis dengan indikator efisiensi dan efektifitas pengelolaan obat menggunakan indikator Depkes dan dibandingkan dengan standar atau hasil penelitian lain. Hasil yang tidak sesuai standar yaitu rata-rata perencanan obat yang tepat di puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon adalah sebesar 33,35%, kurang tepat sebesar 48,03% dan berlebih sebesar 18,62%. Persentase alokasi dana pengadaan obat di IFK sebesar 3,91%. Rata-rata persentase kesesuaian antara pengadaan dengan kenyataan pakai obat 94,98%. Frekuensi pengadaan IFK 1 kali setahun. Hasil yang sesuai standar yaitu rata-rata persentase kesesuaian item obat yang tersedia sebesar 94,33%. Rata-rata persentase penyimpangan perencanaan 5,66%. Persentase ketersediaan dana pengadaan obat di IFK tahun 2016 sebesar 100%. Tidak pernah terjadi kesalahan faktur. Rata-rata lama waktu pembayaran dari dinas kesehatan kepada distributor adalah 50 hari dengan rata-rata lama waktu pembayaran yang disepakati yaitu 60 hari. Rata-rata tingkat ketersediaan obat kategori kurang sebesar 5,97%, aman sebesar 76,88%, dan berlebih sebesar 17,15%. Prioritas penanganan masalah sebagai berikut: 1). Menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan obat. 2). Membentuk Tim Perencanaan Obat Terpadu Kabupaten/Kota. 3). Menyelenggarakan pelatihan tentang pengelolaan obat. 4). Menerapkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) pengelolaan obat.
Copyrights © 2018