Penyelundupan dalam sistem kepabeanan kerap sekali terjadi salah satunya penyelundupan pakaian bekas di tanjung balai. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum yang mengatur terkait dengan penyelundupan diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, tepatnya di pasal 102 dan pasal 102A. Bea Cukai Hanyalah sebagai pelaksana dari aturan yang ada, dalam hal penyelundupan pakaian bekas, kementrian Perdagangan melalui Peraturan Mentri Perdagangan RI No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan impor Pakain Bekas. Hambatan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan pakaian bekas yaitu pada saat melakukan penegakkan hukum di laut, ditemukan resistensi atau perlawanan dari para penyelundup dengan mengerahkan massa, Terkait dengan penegakan hukum terhadap pakaian bekas yang beredar di masyarakat dan atau yang di jual dalam bentuk eceren atau ball.
Copyrights © 2021