LEX CRIMEN
Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen

PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM DAN LEGITIMASI PEMERINTAHAN DEMOKRASI

Ibrahim, Ilham Fahrul R. (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2021

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa Pemilihan Umum dan Legitimasi Pemerintahan Demokrasi dan bagaimana pengaturan sengketa Pemilihan Umum menurut aturan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses Pemilu dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil Pemilu dapat diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.  2. Dasar hukum dan rincian pelaksanaan sengketa hasil pemilu dapat dilihat dari konstitusi negara yang bersangkutan dan peraturan perundangan pelaksanaannya. Pengaturan sengketa hasil Pemilu di Indonesia diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Umum, Legitimasi, Pemerintahan,  Demokrasi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...