Dunia Bisnis terpapar oleh pandemi Covid-19. Bagi pengusaha yang memiliki kewajiban membayar hutang, dapat dimohonkan pailit yang pada umumnya akan mengakibatkan terhentinya kegiatan usaha. Untuk menghindari kebangkrutan, debitur dapat mencari formula lain sebagai jalan keluar dari masalah itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi (kemungkinan) pemanfaatan PKPU dalam masa Covid-19, termasuk kelemahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan filosofis dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian ini adalah bahwa titik penghubung antara PKPU dan kepailitan menjadi solusi namun mengandung potensi jebakan yang dapat berakibat fatal bagi debitur. Oleh karena itu, debitur harus cermat dalam memilih pola penyelesaian utang yang memiliki risiko paling kecil. Restrukturisasi kredit atau pembiayaan memiliki risiko rendah bagi debitur, sedang PKPU lebih baik diposisikan sebagai pilihan terakhir.
Copyrights © 2021