Jurnal Esensi Hukum
Vol 3 No 1 (2021): Juni - Jurnal Esensi Hukum

PENGATURAN PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998)

Ade Irma Fitriani (Fakultas Hukum Universitas Lampung)
Rehulina Tarigan (Fakultas Hukum Universitas Lampung)
Ria Wierma Putri (Fakultas Hukum Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab negara adalah perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (Pembela HAM). Namun, gerakan yang kritis dan sering kali tidak sejalan dengan pemerintah membuat pembela HAM terancam, salah satu kasusnya terjadi pada 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Oleh karena itu, penelitian ini akan berfokus pada permasalahan pengaturan perlindungan pembela HAM menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, serta tanggung jawab negara dalama memberikan kepastian hukum terhadap 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia mengakui dan mengatur secara jelas perlindungan terhadap pembela HAM. Kedua, berdasarkan pengaturan yang ada maka negara bertanggung jawab untuk melindungi pembela HAM termasuk 13 aktivis dari tindakan penghilangan paksa dengan mencari dan menemukan para korban tersebut termasuk mengadili dan menghukum pelaku yang bertanggung jawab

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

esensihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Esensi Hukum merupakan sarana publikasi bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum dalam menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah ...