Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021

PERUBAHAN PARADIGMA PENATAAN REGULASI DI INDONESIA

Viona Wijaya (Hukum Tata Negara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2021

Abstract

Paradigma penataan regulasi Indonesia selama ini masih berfokus pada penataan peraturan perundang-undangan dengan negara sebagai regulator utama. Paradigma ini sebetulnya memiliki banyak kelemahan yang tidak kompatibel dengan tujuan yang hendak dicapai penataan regulasi yakni menciptakan regulasi yang fleksibel, efektif, dan efisien. Teori-teori regulasi kontemporer seperti Responsive Regulation dan Regulatory State dapat memberikan masukan yang kaya untuk perubahan paradigma penataan regulasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dan metode penelitian sosio-legal dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkelanjutan dan menyeluruh, diperlukan perubahan paradigma yang mendasar terhadap regulasi dan peran negara sebagai regulator. Penataan regulasi di masa depan tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan tetapi juga terhadap bentuk regulasi lainnya yang eksis di tengah masyarakat. Sementara itu, peran negara sebagai regulator harus berubah dari cara pikir sentralisasi dan pendekatan command-and-control menjadi manajemen jejaring regulasi yang demokratis, menyeluruh, dan kolaboratif.  

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jrv

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law ...