Jurnal Crepido
Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Crepido Juli 2020

KAJIAN PENDEKATAN HOLISTIK ANTROPOLOGI HUKUM PADA KEBUDAYAAN TARI ANGGUK DESA KAYEN KABUPATEN PATI

Emy Handayani (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
26 May 2020

Abstract

Pendekatan holistik antropologi hukum memandang bahwa kebudayaan tari angguk merupakan budaya yang sakral dalam peradaban Jawa sebagai media dakwah dan syiar Agama Islam dan tari angguk sebagai sumber-sumber tradisi lisan yang diwujudkan dalam tarian sakral sebagai manifestasi dari penghormatan para leluhurnya sesuai dengan ajaran Agama Islam, sehingga dalam pendekatan holistik antropologi hukum dapat disimpulkan bahwa tari Angguk tercipta sebagai tarian pergaulan di kalangan remaja yang digelar sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan yang berdasarkan Agama Islam.  Unsur Agama Islam terlihat di saat sholawat nabi sebagai pembuka pertunjukkan, budaya barat (Belanda) terlihat pada gerakan dan kostum para penari memakai celana pendek, budaya timur yang terlihat pada keluwesan alur cerita tari angguk dan selalu diadakan ritual sesaji di sekitar lokasi pementasan tari angguk. Hendaknya masyarakat Pati turut mempertahankan, melestarikan tari angguk sebagai sumber-sumber tradisi lisan dan membangun peradaban Jawa, barat dan timur sebagai  perwujudan mempertahankan tradisi yang sakral.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

crepido

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal CREPIDO adalah jurnal ilmiah yang fokus pada pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran hukum, baik dalam aras Filsafat maupun Ilmu Hukum. Dengan kekhasan ini maka ruang lingkup penulisan dalam Jurnal CREPIDO adalah setiap pembahasan dalam ilmu hukum dan filsafat hukum pada berbagai ...