Jurnal Crepido
Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Crepido Juli 2020

PERAN PENALARAN BAGI PEMBELAJAR HUKUM DALAM UPAYA MEMAHAMI REALITAS HUKUM

Aditya Yuli Sulistyawan (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
26 May 2020

Abstract

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Dengan penalaran memungkinkan seseorang berpikir secara logis. Jika pembelajar hukum menggunakan penalaran sebagai metode dalam memahami hukum, maka untuk memperoleh suatu kebenaran tentu akan didasarkan pada akal yang logis. Sama halnya dengan hukum, penalaran hukum dapat diartikan sebagai cara berpikir, menggunakan, mengembangkan atau mengendalikan suatu masalah di bidang hukum dengan nalar. Penalaran hukum juga senantiasa dipengaruhi oleh landasan berpikir tertentu, yang bersifat sangat mendasar (fundamental). Landasan yang dimaksud adalah paradigma sebagai bagian dalam filsafat. Tulisan ini akan menelaah tentang apakah peran penalaran untuk menyokong argumentasi hukum dalam memahami hukum? Bagaimana langkah-langkah untuk memahami realitas hukum? Melalui tulisan ini, dapat ditunjukkan bahwa peran penalaran begitu besar bagi para pembelajar hukum dalam upaya memahami realitas hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

crepido

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal CREPIDO adalah jurnal ilmiah yang fokus pada pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran hukum, baik dalam aras Filsafat maupun Ilmu Hukum. Dengan kekhasan ini maka ruang lingkup penulisan dalam Jurnal CREPIDO adalah setiap pembahasan dalam ilmu hukum dan filsafat hukum pada berbagai ...