Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Dengan penalaran memungkinkan seseorang berpikir secara logis. Jika pembelajar hukum menggunakan penalaran sebagai metode dalam memahami hukum, maka untuk memperoleh suatu kebenaran tentu akan didasarkan pada akal yang logis. Sama halnya dengan hukum, penalaran hukum dapat diartikan sebagai cara berpikir, menggunakan, mengembangkan atau mengendalikan suatu masalah di bidang hukum dengan nalar. Penalaran hukum juga senantiasa dipengaruhi oleh landasan berpikir tertentu, yang bersifat sangat mendasar (fundamental). Landasan yang dimaksud adalah paradigma sebagai bagian dalam filsafat. Tulisan ini akan menelaah tentang apakah peran penalaran untuk menyokong argumentasi hukum dalam memahami hukum? Bagaimana langkah-langkah untuk memahami realitas hukum? Melalui tulisan ini, dapat ditunjukkan bahwa peran penalaran begitu besar bagi para pembelajar hukum dalam upaya memahami realitas hukum.
Copyrights © 2020