Pendidikan Kewarganegaraan
Vol 11, No 01 (2021): Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN BERDASARKAN ASAS VICARIOUS LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Fathul Achmadi Abby (Universitas Lambung Mangkurat)
Junaidi Arif (Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2021

Abstract

 Pemakaian asas Vicarious Liability terhadap korporasi akan membuat celah dan kesempatan agar korporasi tersebut tetap berjalan jikalau hanyalah pemimpin ataupun direktur yang dikenakan pertanggungjawaban pidana nya tersebut. Dalam penerapannya pemimpin dan direktur dari suatu perusahaan saja yang dapat dijadikan tersangka dari sebuah korporasi yang melakukan suatu peristiwa tindak pidana, korporasi yang lepas tanggungjawab maka tidak ada pencabutan izin, denda, ataupun hal yang merugikan untu korporasi itu sendiri hanyalah kerugian untuk individu yaitu pemimpin atau direktur dari perusahaan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian yuridis analisis. Penelitian yuridis analisis mempunyai sifat penelitian deskriptif analisis, yang mana, penelitian deskriptif analisis adalah suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan, dan menganalisis suatu peraturan hukum. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam Perspektif Peradilan Pidana.kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dilahan perkebunan kelapa sawit PT. PALMINA UTAMA. Kebakaran di HGU PT. Palmina Utama tejadi dikarenakan PT. Palmina Utama tidak melengkapi sarana prasarana tanggap darurat yang memadai sehingga pada saat terjadinya kebakaran perusahaan tidak dapat secara maksimal menanggulanginya, Korporasi secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta mewajibkan pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. Pasal 49 UU No 41 Tahun 1999 menyebutkan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya Kata Kunci : pertanggungjawaban; korporasi; vicarious Liability 

Copyrights © 2021