Al-Qisth Law Review
Vol 5, No 1 (2021): AL-QISTH LAW REVIEW

KONSTRUKSI TURUT SERTA MELAKUKAN (MEDEPLEGEN) OLEH KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Aby Maulana (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Nurul Azmi (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2021

Abstract

Permasalahan korporasi sebagai subjek hukum dalam hukum pidana Indonesia membawa akibat sulitnya penegakan hukum untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi pelaku tindak pidana. Terlebih lagi untuk memahami kedudukan korporasi maupun personil pengurusnya sebagai pelaku mandiri atau sebagai pelaku turut serta melakukan (medepleger) dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti hal dimaksud dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dengan meninjau peraturan perundang-undangan dan teori yang berkembang. Dalam hasil penelitian, ditemukan bahwa: dalam hal tindak pidana yang melibatkan antara korporasi dan personel pengurusnya, menunjukkan adanya ketidakseragaman pandangan dalam meletakkan keduanya sebagai subjek hukum mandiri yang mewakili pribadinya masing-masing. Sekalipun dalam prakteknya korporasi telah didudukkan sebagai pelaku turut serta, namun masih belum menunjukkan korporasi sebagai subjek hukum yang mandiri dan terpisah dari keterlibatan personelnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-qisth

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurnal ini hadir untuk mendorong penyebarluasan pemikiran dan gagasan hasil penelitian dibidang hukum secara luas kepada masyarakat. Adapun ruang lingkup peneltian yang ...