Al-Qisth Law Review
Vol 5, No 1 (2021): AL-QISTH LAW REVIEW

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI FINANSIAL (KOINWORK)

Sawitri Yuli Hartati (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Muhammad Rusdi Daud (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Nurohmat Nurohmat (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2021

Abstract

Kegiatan peminjaman uang berbasis teknologi finansial, hubungan hukum hanya terjadi antara Kreditur dengan Penyelenggara layanan peminjaman uang berbasis teknologi finansial dan antara Kreditur dengan Debitur. Hal yang demikian menempatkan Penyelenggara layanan peminjaman tidak memiliki hubungan hukum dengan Debitur, sehingga Penyelenggara layanan peminjaman tidak memiliki tanggungjawab hukum manakalah terjadi gagal bayar oleh Debitur. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti hal dimaksud, khususnya tentang perlindungan dan kepastian hukum bagi Kreditur dalam kegiatan peminjaman uang berbasis teknologi finansial. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitia diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hubungan hukum PT. Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) selaku penyelenggara layanan peminjaman sebatas dengan Kreditur, bukan dengan Debitur. Adapun perlindungan hukum bagi kreditur manakalah terjadi gagal bayar oleh Debitu, telah dijamin oleh POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Peminjman Uang, Teknologi Finansial, dan Kreditur.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-qisth

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurnal ini hadir untuk mendorong penyebarluasan pemikiran dan gagasan hasil penelitian dibidang hukum secara luas kepada masyarakat. Adapun ruang lingkup peneltian yang ...