Musyarakah merupakan salah satu kontrak bisnis Islam. Akad tersebut dalam konotasi bisnis khsusnya di bank syariah dikenal sebagai akad bagi hasil, yang menjadi karakteristk dari industrii perbankan syariah. Namun, terdapat beberapa catatan mengenai mekanisme pelaksanaan akad tersebut di bank syariah yang dinilai belum sesuai dengan prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengulas lebiih dalam mengenai apakah implementasi akad musyarakah di perbankan syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian desktiptif kualitatif dengan pendekatan library research. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya upaya konkret dalam hal ini ialah monitoring dan evaluasi oleh bank syariah ketika melakukan kontrak musyarakah dengan nasabah dalam rangka merealisasikan prinsip-prinsip syariah itusendiri.
Copyrights © 2021