Jurnal Hukum Magnum Opus
Vol 4 No 2 (2021): Agustus 2021

KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG GUGAT PEDAGANG PERANTARA, DISTRIBUTOR, DAN/ATAU AGEN DALAM JALUR DISTRIBUSI BARANG

Achmad, Andyna Susiawati (Unknown)
Indradewi, Astrid Athina (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2021

Abstract

Abstract This research aims to find a legal certainty regarding liability of an intermediary trader towards final consumer. All of these times, there is a legal vacuum regarding the legal relationship which occurs between, sellers, intermediaries, and consumer. Acts No. 8 Year 1999 regarding Consumer Protection classifies intermediary traders, distributors, or agents as mere business actors and not distinguish the role of each of these intermediary parties. The method use for this scientific research is Normative Juridical. The researcher used Statutes Approach, Doctrinal Approach, and Case Approach. This paper will discuss about the legal vacuum which happened during Consumer Protection Law, regarding the relationship status of intermediary traders, there is no clear regulation surrounding the accountability of said middleman and its consumer. Furthermore, the paper will examine differences between various intermediary during the distribution process. The multitude number of intermediary traders has caused many branches of law relationships between intermediaries, businessman, and end consumer. From these relationships, this paper can further explain the type of liability that applies to each party. In conclusion, this research argues that responsibility between each party (producers, intermediary traders, and final consumers) are tiered and must be adjusted accordingly to its type of relationship and the transaction that has occurred. The final consumer cannot meddle or demand accountability from the intermediary trader, if the intermediary itself in the distribution channel only acts as a middleman. Business owners who own intermediary actors cannot resolve themselves from the liability of consumers, whereas the intermediary only acts for them.Keywords: consumer protection; intermediary trader; liabilityAbstrak Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara pasti tentang tanggung gugat perantara perdagangan kepada konsumen akhir. Selama iniĀ  terdapat kekosongan hukum mengenai hubungan hukum yang terjadi di antara penjual, perantara, dan konsumen. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menggolongkan pedagang perantara, distributor atau agen sebagai pelaku usaha semata dan tidak membedakan kedudukan dari masing-masing para pihak perantara ini. Tipe penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif. Metode penelitian menggunakan pendekatan Statutes Approach, Doctrinal Approach dan Case Approach. Penelitian ini pertama-tama membahas mengenai kekosongan hukum yang terjadi dalam UUPK mengenai status hubungan perantara perdagangan, belum adanya pengaturan mengenai tanggung gugat yang jelas bagi perantara perdagangan ini membawa kerugian bagi perantara perdagangan dan juga bagi konsumen akhir. Kemudian dilanjutkan dengan membahas mengenai berbagai macam jenis Pedagang perantara yang dikenal dalam jalur distribusi. Banyaknya jenis pedagang perantara ini juga melahirkan banyaknya jenis hubungan hukum yang terjadi di antara pedang perantara, pelaku usaha dan konsumen akhir. Dari jenis-jenis hubungan hukum yang tercipta maka barulah dapat di pahami mengenai jenis tanggung gugat yang berlaku bagi masing-masing pihak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab yang terjadi antara Produsen, pedagang perantara dan konsumen akhir adalah tanggung jawab berjenjang, yang harus disesuaikan dengan tipe dan jenis hubungan hukumnya dalam setiap transaksi yang terjadi. Konsumen akhir tidak bisa serta merta secara mutlak meminta pertanggung jawaban dari pedagang perantara apabila dalam jalur distribusi pedagangan perantara hanya bertindak sebagai perantara perdagangan. Pelaku usaha yang menggunakan jalur pedagang perantara tidak bisa membebaskan dirinya secara mutlak dari tanggung gugat kepada konsumen akhir, manakala pedagang perantara itu bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha tersebut.

Copyrights © 2021