Delinkuensi atau kenakalan dari kelompok anak dan remaja kian marak dan berkembang, dengan berbagai jenis perilaku menyimpang yang dilakukan. Anak yang berkonflik hukum (Juvenile Deliquency) biasanya masih duduk di bangku tingkat sekolah ataupun sudah mulai mencari pekerjaan. Sedangkan sekolah atau lembaga pendidikan merupakan ujung tombak penyelesaian konflik anak tanpa kekerasan, atau lingkungan pembentuk budaya dan moralitas. Di sisi lain, pengangguran dan ketidakseimbangan antara pekerjaan dan keahlian merupakan masalah lain dari kelompok remaja dan kelompok dewasa-muda. Perilaku menyimpang (pelanggaran aturan hukum pidana) adalah antara lain karena tidak terpenuhinya “rising expectations” mereka yang timbul karena meningkatnya perkembangan ekonomi. Penerapan aturan-hukum pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dikenal adanya konsep Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sedangkan tujuan dari Diversi adalah mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Semua proses Diversi tersebut dilakukan dengan melakukan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Namun, keberhasilan dan kegagalan proses diversi dapat dilihat dari proses dan hasil musyawarah yang dilakukan, begitupula hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (pidana). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana proses pelaksanaan diversi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, disertai dengan kendala atau hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan diversi dan keadilan restoratif. Maka dari itu urgensi dari penelitian ini, pentingnya untuk mengetahui “Efektivitas Penerapan Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Telaah Yuridis Empirik Terhadap Kasus Delinkuensi Anak di Pengadilan Negeri Pontianak)”.
Copyrights © 2021