DATIN LAW JURNAL
Vol 2, No 1: Februari-Juli 2021

Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia

M. Nanda Setiawan (Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas, Padang)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Electronic Transaction Information Law Number 19 Year 2016 Amendment to Law Number 11 Year 2008 was originally born to protect Indonesian people from cyber crime. Unfortunately, the implementation of this law has experienced many shifts in function. ITE legislation it is now becoming one of the frightening specter is primarily concerned with freedom in a democracy or believes in cyberspace, especially social notably of course this is contrary to the 1945 Constitution, which states everyone has the right to freedom of expression. This research uses normative juridical research. Approach to the problem used in this study include law approach (statute approach), the conceptual approach and the approach of the case. The conclusion that the real purpose of the establishment of Law No. 19, 2016 on information traksaksi electronics to make the Indonesian people safe from all forms of criminal acts of cyber crime, but today the laws ite is used as a tool to stifle freedom of speech, it is a setback democracy in Indonesian history that does not comply with national goals ite establishment of legislation in terms of socio-political objectives of the state of Indonesia which is the people's will is not the will of the ruler, here the criminal law policy should be is in harmony with the political goals of the Indonesian state. Keywords: Contempt; Defamation; Socio Politics; Criminal law. AbstrakUndang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sedianya lahir untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kejahatan cyber crime. Sayangnya, implementasi UU ini banyak mengalami pergeseran fungsi. Undang-undang ITE justru kini menjadi salah satu momok yang menakutkan terutama berkaitan dengan kebebasan dalam berdemokrasi atau  berpendapat di dunia maya khususnya dimedia sosial tentu hal ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan bahwa sebenarnya tujuan dari dibentuknya undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi traksaksi elektronik untuk membuat masyarakat Indonesia aman dari segala bentuk tindak pidana cyber crime, namun dewasa ini undang-undang ite digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berpendapat, ini merupakan suatu kemunduran demokrasi dalam sejarah Indonesia sehingga tidak sesuai dengan tujuan nasional pembentukan undang-undang ite dari segi sosio-politik Indonesia yang mana tujuan negara merupakan kehendak rakyat tidak kehendak penguasa,disini kebijakan hukum pidana harus lah selaras dengan tujuan politik negara Indonesia. Kata Kunci: Penghinaan; Pencemaran nama baik; Sosio Politik; Hukum Pidana. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

DATIN

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Datin” merupakan sebutan untuk kepala desa perempuan di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Datin Law Journal mengumpullkan artikel hukum ...