Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca seperti tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai kelanjutan dari Paris Agreement. Salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas CO2 adalah dengan menyusun konsep pajak karbon dalam peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon (NEK). Indonesia memiliki potensi karbon sangat besar dimana jaringan listrik di Indonesia masih didominasi pembangkit listrik batu bara serta penggunaan transportasi berbahan bakar fosil. Selain itu, penggunaan listrik pada aktivitas dalam gedung juga berkontribusi terhadap emisi CO2. Di Indonesia, sektor ini bertanggung jawab terhadap 50% dari total pengeluaran energi, dan lebih dari 70% konsumsi listrik secara keseluruhan. Pada studi ini dikaji tata cara perhitungan emisi CO2 secara sederhana pada Barang Milik Negara berupa gedung pemerintah dengan menggunakan data penggunaan listrik sebagai salah satu variabel dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Barang Milik Negara. Dengan mengetahui besaran emisi gas CO2, program pengehematan energi pada gedung pemerintah dapat dipertimbangkan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas CO2. Program penghematan energi yang dilakukan di gedung pemerintah merupakan bentuk awal dari manajemen energi yang dapat membantu tercapaikan penurunan biaya energi di gedung secara keseluruhan.
Copyrights © 2021