JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 5, No 3 (2021): Agustus

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PEMBIAYAAN SYARIAH DALAM BENTUK AKTA NOTARIIL YANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Muhammad Alfan Thoriq (Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya)
Reka Dewantara (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Diah Aju Isnuwardhani (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2021

Abstract

 Kehadiran perbankan syariah melahirkan fenomena hukum berupa hukum perjanjian yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang memiliki karakteristik yang berbeda menurut hukum perdata. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan menemukan kekuatan pembuktian akad pembiayaan syariah dalam bentuk akta notariil  dan konseptualisasi pengaturan mengenai akad pembiayaan syariah dalam bentuk akta notariil yang berkepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah pеndеkаtаn peraturan pеrundаng-undаngаn dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertama: Kekuatan pembuktian akta notariil terhadap akad pembiayaan syariah yang berdasarkan prinsip syariah dengan penambahan kata basmalah dan kutipan ayat suci Al-Quran, berdasarkan fungsi notaris yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik, maka akad pembiayaan syariah yang dibuat dalam bentuk akta notariil adalah akta otentik sesuai kekuatan pembuktian lahiriah. Kedua: Rekonseptualisasi pengaturan mengenai akad pembiayaan syariah dalam bentuk akta notariil yang berkepastian hukum dapat dilakukan dengan legislative review yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Jalur lainnya adalah dibuatnya peraturan kebijakan (beleidregels) yang bersifat menjelaskan oleh menteri yang membidangi kenotariatan.Kata Kunci: prinsip syariah, akta notariil, pembuktian The presence of Islamic banking gave birth to a legal phenomenon in the form of contract law carried out based on sharia principles, which have different characteristics according to civil law. The purpose of this research is to analyze and find the proof strength of sharia financing contracts in the form of notarial deeds and conceptualization of arrangements regarding sharia financing contracts in the form of notarial deeds with legal certainty. The research method used in this research is normative juridical law research, the approach method used is the prescription of legislative regulations and a conceptual approach. From the results of research and discussion, it can be concluded first: The power of proof of notarial deeds against sharia financing contracts based on sharia principles with the addition of the word basmalah and quotations from the holy Al-Quran, based on the function of the notary who is given the authority to make authentic deeds, then the sharia financing contract is made. in the form of a notarial deed is an authentic deed in accordance with the strength of physical evidence. Second: Reconceptualization of regulations regarding sharia financing contracts in the form of notarial deeds with legal certainty can be carried out by means of a legislative review conducted by the legislators. Another route is the making of explanatory policy regulations (beleidregels) by the minister in charge of notary.Keywords: sharia principles, notarial deed, evidence

Copyrights © 2021