Penelitian ini menjelaskan beberapa permasalahan, pertama tentang bagaimana konsep kekebalan dalam hubungan diplomatik berdasarkan Kovensi Wina 1961. Kedua, dalam hal apa saja pembatasan kekebalan gedung diplomatik pada kasus Jamal Khashoggi. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif serta pada jenis data menggunakan jenis data sekunder yang dibagi menjadi beberapa macam yaitu bahan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian bahwa pembatasan dari kekebalan gedung diplomatik tercantum dalam Konvensi Wina 1961 yang intinya gedung diplomatik tidak dapat digunakan untuk hal yang bertentangan dengan fungsi misi diplomatic. Kasus yang terjadi di Gedung diplomatik Arab Saudi, Turki ingin menyelidiki karena mempunyai bukti kuat bahwa Arab Saudi melakukan tindak kejahatan. Pada dasarnya, gedung diplomatik tidak dapat diganggu gugat oleh alat-alat kekuasaan negara penerima dan apabila ingin memasuki gedung diplomatik harus ada ijin dari kepala perwakilan diplomatik. Tetapi terdapat beberapa pengecualian yaitu apabila adanya bukti bahwa gedung diplomatic digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan apabila terjadi hal yang diluar kendali atau keadaan darurat yang dimana dapat mengancam atau menghilankan nyawa seseorang.
Copyrights © 2021