Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah didalam pemberian kewenangan terkait dengan adanya kebijakan didalam penanganan Covid 19. Didalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari adanya penelitian ini memperlihatkan bahwasannya kasus Covid 19 ini dapat dikategorikan kedalam pandemic yang memerlukan penanganan extra sehingga biersifat extra ordinary yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan bagi seluruh wilayah di Indonesia atau dapat juga bersifat lintas negara. Dengan demikian, itu semua sudah masuk kedalam unsur kedaruratan kesehatan bagi masyarakat sehingga ketentuan yang dapat diberlakukan adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
Copyrights © 2021