ICAO dalam Annex 17 Chapter 2 menyatakan bahwa setiap negara bertujuan untuk melindungi penumpang serta awak kapal penerbangan lainnya. Organisasi Internasional Serikat Konsumen Consumers Internasional memiliki tujuan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen. Maskapai penerbangan diharuskan melindungi segala hak untuk penumbang sebagaimana telah diatur dalam Hukum Penerbangan Internasional dan Konvensi Warsawa serta dalam ICAO. Dalam upaya memenuhi hak nya sebagai konsumen penumpang berhak mengajukan klaim terhadap pelayanan maskapai dan meminta kompensasi apabila terjadinya tindakan yang merugikan. Consumer Internasional berupaya melindungi konsumen bersama dari 100 negara dan 200 organisasi perlindungan konsumen diseluruh dunia.
Copyrights © 2019