Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 1, No 1: Agustus 2017

PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM PELAKSANAAN TATA RUANG DI KOTA BANDA ACEH (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)

Aulia Agus Maulana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Abdurrahman Abdurrahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2017

Abstract

Abstrak - Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas alat komunikasi  sejalan dengan kegiatan usaha jasa di bidang telekomunikasi telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi. Dalam Pasal 38 ayat (3) Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh menyebutkan,“Jarak menara tower dengan kawasan pemukiman harus menjamin kesehatan masyarakat dan  jarak menara tower ke bangunan  terdekat adalah sebesar minimum  tinggi bangunan  tower”.Akan tetapi masih saja ditemukan sejumlah menara telekomunikasi yang berdekatan dengan bangunan terdekat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi, penyebab dari pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan akibat hukum terhadap pemberian izin yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh.Hasil penelitian menunjukkan bahwaPemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi diberikan setelah adanya pemenuhan syarat administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan disertai oleh hasil dari survey lapangan dan dilengkapi dengan persetujuan  tetangga ditempat yang akan dibangun menara. Penyebab dari pemberian izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena Pemerintah Kota Banda Aceh belum mempunyai Cell Planning yang dimuat dalam Peraturan Walikota, dan izin yang diberikan berdasarkan pertimbangan dengan adanya persetujuan warga atau izin tetangga. Akibat hukum dari pemberian izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu dapat menimbulkan  hak bagi warga untuk meminta Pemerintah Kota Banda Aceh membatalkan pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi.Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur tentang tata letak menara telekomunikasi agar terciptanya ketertiban dalam pembangunan menara telekomunikasi. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan profesionalitas dalam menerbitkan izin agar tidak menyimpang dengan ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : Izin, Tata Ruang Abstract - The rise of telecomunication idustry has reinforced the increase of society needs intelecommunication facilities which result in the increase of telecommunication tower development.In the provision of 38 point 3 Qanun Number 4/2009 about Urban Planning of Banda Aceh clearly stated, "the distance between telecommunication tower with residential areas should assuring the residents' health rights and the minimum distance between the tower and the nearet building should be equal to the minimum heights of the tower itself". However there are still many telecommunication towers was found very close to residential area. This research aims to understand and to explain why the permission of develop the telecomunication tower near residential area is still granted by the government, the process of getting the permit, and law consequences of breaking the rule about the distance between tower and residential area. The result of this research shows that the permission to build telecommunication tower is granted by the government only after fulfilling certain requirement such as completing administration, completing the field survey, and getting approved by the neighbors. The reasons of why government is still granting permission near residential area is because they do not have the Cell Plan yet. Hence the permission is granted by neighbors' approval. This action is violating the law about city planning and residents near by can easily sue the govenment about this matter. The suggestions for Banda Aceh government are to create a special law about mapping out telecommunication tower in local communities and to be more professional in granting permission of building the tower thus not violated resident's rights and to control the building according the city plan.Keywords: granting permission, residential area

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...