Berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 1 PerPres Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. pengawasan dan pemeriksaan dilakukan untuk mengawasi kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Sosial. Namun, berdasarkan penelitian awal belum ada pengawasan dan pemeriksaan terhadap peserta ketenagakerjaan pada usaha swalayan di kabupaten Aceh Besar. Oleh karnanya, tidak terpenuhi jaminan kerja atas tenagakerja di kabupaten Aceh Besar. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan terhadap peserta BPJS usaha swalayan di Kabupaten Aceh Besar, kendala BPJS ketika melakukan pengawasan terhadap peserta BPJS usaha swalayan serta upaya BPJS mengatasi kendala dalam melakukan penjaminan terhadap usaha swalayan yang berada di kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, tinjauan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untukĀ memperoleh data skunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan meliputi standar upah, kecelakaan kerja dan jaminan lain sesuai kesepakatan antara BPJS ketenagakerjaan dan pemberi kerja. Namun, pada prakteknya dilapangan didapati BPJS ketenagakerjaan hanya melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan besar sedangkan terhadap usaha mikro kecil tidak melakukan pengawasan seperti yang terjadi di swalayan lambaro. Kendala yang dihadapi seperti kurangnya kuantitas dan kualitas personil pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan keterbatasan biaya untuk melakukan Pengawasan Ketenagakerjaan. Upaya yang dilakukan oleh BPJS yakni melakukan koordinasi dengan pemerintah, upaya prefentif edukatif, membuat pelatihan pegawai BPJS, upaya represif non pro justitia dan upaya represif pro justitia. Disarankan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang memuat aturan teknis pelaksanaan Pengawasan, pendanaan data operasional yang memadai dan penambahan jumlah anggota pegawai pembinaan dan menambah jumlah pegawai-pegawai pengawasan.
Copyrights © 2017