Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 1, No 2: November 2017

TINJAUAN YURIDIS TENTANG AMBANG BATAS DALAM PEMILU DI INDONESIA

M. Hardiansyah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Zahratul Idami (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Ketentuan tentang Ambang batas dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden serentak tahun 2019 di Indonesia dan Akibat hukum terhadap Pengaturan Ambang batas dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden serentak tahun 2019 di Indonesia. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif sedangkan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan atau bahan yang disebut dengan data sekunder yaitu mengutip dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder berupa dokumen yang berisi informasi seperti karya tulis ilmiah. Bahan hukum tersier berupa dokumen keterangan pendukung seperti kamus dan ensiklopedia. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Ketentuan Ambang batas (Pasal 9 UU No.42/2008 tentang Pilpres) dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden serentak tahun 2019 di Indonesia tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya revisi yang dilakukan oleh pembentuk UU. Selanjutnya jika ketentuan Ambang batas diberlakukan untuk Pemilu serentak maka : a) Pembentukan aturan Ambang batas ini jika di bentuk telah memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Pasal 6A ayat (2),(5) serta Pasal 22 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.42/2008 tentang Pilpres. b) Ketentuan ini mengakibatkan terpenuhinya Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. c) Memperkecil kemungkinan terjadinya 2 putaran di dalam Pemilu Presiden dan wakil Presiden dan efektif dan efesien dalam penggunaan Anggaran Negara. d) Sesuai dengan Sistem Multipartai di Indonesia. e) Menguatkan Sistem Presidensial di Indonesia. Adanya ketentuan Ambang batas pemilihan Presiden dan wakil Presiden di Indonesia sejatinya masih diperlukan di dalam Pemilu Serentak di tahun 2019 mendatang. Sehingga sebaiknya Pembentuk UU segera melakukan Revisi Pasal 9 UU No.42 tahun 2008 tentang Pilpres yang mengatur ketentuan tersebut.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...