Penelitian ini diadakan bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mekanisme pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam tanpa agunan tambahan, menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadi wanprestasi, dan upaya yang dilakukan oleh KPRI Kopkaga dalam menyelesaikan wanprestasi.Penelitian ini menggunakan metode empiris, dimana data-data yang didapatkan berdasarkan penelitian langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan di KPRI Kopkaga ini adalah mekanisme pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di koperasi ini diawali dengan mengisi blangko yang sudah disediakan dan harus ditandatangani oleh bendaharawan gaji. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi di koperasi antara lain anggota melakukan peminjaman ganda, mayoritas anggota yang sudah terlebih dahulu melakukan peminjaman di bank, ada anggota yang dimutasikan atau pindah instansi tempat ia bekerja ataupun anggota sudah pensiun. Upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh koperasi ini adalah secara lisan maupun tulisan. Disarankan kepada KPRI Kopkaga untuk semakin memperketat peraturan atau syarat dalam melakukan pinjam meminjam, disarankan untuk melakukan pembaharuan hutang (novasi objektif), dan disarankan untuk melakukan tinjauan langsung (on the spot) untuk mengkaji langsung apakah anggota tersebut layak diberikan pinjaman atau tidak.
Copyrights © 2018