Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan dan mengetahui alasan penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh mengapa tidak memiliki izin, kendala yang terjadi pada saat dilakukannya penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan upaya yang ditempuh oleh Polri Kota Banda Aceh untuk mengatasi penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Untuk memperoleh data penulisan artikel ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, jenis penelitian yang dipakai bersifat yuridis empiris yaitu melihat hukum sebagai kenyataan dan gejala sosial yang terjadi dimasyarakat. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pihak penyelenggara pesta perkawinan menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya Perkap Polri sehingga tidak mengurus izin resmi, sulitnya mengurus surat izin, dan terdapat persyaratan yang diminta oleh pihak yang terkait. Disarankan kepada Polsek Banda Aceh untuk menindak secara tegas pelanggar ketentuan penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi. dan disarankan bagi Polri, Polres, atau Polsek untuk melakukan pengawasan lebih ketat, serta melakukan secara proaktif sosialisasi Perkap Polri kepada masyarakat, meningkatkan koordinasi dengan perangkat gampong dan instansi yang terkait dalam penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012.
Copyrights © 2018