Fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan kredit yang telah mendapatkan pengaturan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau yang dikenal dengan UUJF pada tanggal 30 September 1999. Dalam proses pembebanan kredit dengan jaminan fidusia, akta jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di wilayah setempat untuk diterbitkan Sertipikat Jaminan Fidusianya. Namun dalam praktik di lapangan yang sering kali terjadi adalah tidak dilakukan pendaftaran akta jaminan fidusia tersebut. Pengikatan kredit dengan jaminan fidusia hanya terbatas pada pembuatan akta jaminan fidusia di hadapan Notaris. Berdasarkan uraian diatas, maka dibuatlah penelitian yang berjudul Perjanjian Kredit Dengan Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang akibat hukum terhadap akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Pada intinya setiap akta jaminan fidusia yang mengikat objek jaminan fidusia wajib untuk didaftarkan.
Copyrights © 2020