Masyarakat desa pada umumnya memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan mungkin adalah salah satu faktor tidak memahami hukum. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum, maka rasanya perlu kiranya diperlukan adanya implementasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) secara efektif dan berkesinambungan sehingga masyarakat benar-benar memahami pentingnya hukum di desa Patean Kecamatan Batuan. Penelitian ini bertujuan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum sehingga nantinya masyarakat dapat mematuhi keberadaan hukum; serta mampu menumbuhkan kesadaran hukum di dalam masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mengatur kehidupan sosial bermasyarakat. Data yang terdapat dalam penelitian ini, diperoleh dengan melalui tiga cara yaitu observasi, penyuluhan, dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif yang memadukan aturan hukum yang ada dengan fenomena sosial di dalam masyarakat melalui pengamatan terhadap kegiatan keluarga sadar hukum di desa Patean Kecamatan Batuan.
Copyrights © 2021