Jurnal Jendela Hukum
Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM

ANALISIS PASAL 1242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU SEBAGAI HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM

Sutrisni Sutrisni (Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep)
Yayuk Sugiarti (Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2021

Abstract

Suatu perjanjian dapat timbul karena adanya kesepakatan antara para pihak yang sepakat untuk melaksanakan perjanjian tersebut sebagaimana mestinya. Di dalam suatu perjanjian para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan baik. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakat, maka pihak tersebut melakukan wanprestasi. Untuk mengetahui pihak tersebut melakukan wanprestasi yaitu apabila tidak memenuhi prestasi sesuai waktu yang telah disepakati. Untuk memberikan peringatan terhadap pihak yang melakukan wanprestasi agar dapat segera memenuhi prestasi,yaitu dengan dilakukan peringatan tertulis secara resmi dan peringatan tertulis secara tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi dapat dilakukan melalui pengadilan negeri yang berwenang, sedangkan peringatan tertulis tidak resmi dapat dilakukan melalui surat tercatat,telegram,faksimile atau disampaikan secara langsung terhadap pihak yang bersangkutan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

FH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL JENDELA HUKUM ini diterbitkan berkala Oleh Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu. Fakultas Hukum menerima naskah tulisan ilmiah berupa hasil penelitian, konseptual, dan telaah buku baru di bidang Hukum. Tulisan yang dimuat merupakan karya ...